"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH
Pindah dalam Wilayah NKRI:
1. Kartu Keluarga;
2. Formulir Keterangan Pindah dari daerah asal; dan
3. Melampirkan persyaratan penerbitan KK jika
masih ada anggota keluarga yang tidak
pindah.
Pindah ke Luar Wilayah NKRI:
1. Kartu Keluarga;
2. KTP-el; dan
3. Formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
PROSEDUR
1. Penduduk mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir serta melampirkan persyaratan
yang dibutuhkan;
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
terhadap formulir dan persyaratan yang
dilampirkan;
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan;
4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah(SKP);
5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk; dan
6. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan Kartu
Keluarga (KK) bagi anggota keluarga yang tidak
pindah.
PENDAFTARAN KEDATANGAN PENDUDUK
Kedatangan dalam Wilayah NKRI:
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga akibat
pindah datang;
3. KTP-el dari daerah asal.
Kedatangan dari Luar Wilayah NKRI:
1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan
Republik Indonesia;
2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau
dokumen perjalanan lainnya;
3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan/atau
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga akibat
pindah datang.
PROSEDUR
1. Penduduk mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir isian biodata penduduk (F1.01)
serta melampirkan persyaratan yang
dibutuhkan;
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
terhadap formulir dan persyaratan yang
dilampirkan;
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan;
4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan
menandatangani Kartu Keluarga dan KTP-el; dan
5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan
ditandatangani diserahkan kepada penduduk.
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.