"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
1. Berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin;
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kartu Keluarga;
4. Pas foto ukuran 3×4 bagi anak usia 5 tahun sampai dengan kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan latar
merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar biru untuk tahun kelahiran genap;
5. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan lainnya; dan
6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
PROSEDUR
1. Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan;
2. Petugas pelayanan melakukan input data dan pemindaian (scan) pas foto ke dalam aplikasi SIAK;
3. Petugas mencetak Kartu Identitas Anak (KIA); dan
4. Petugas menyerahkan KIA kepada penduduk.
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.