"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah
biologis yang disetujui oleh ibu kandung
2. atau penetapan pengadilan mengenai
pengakuan anak (jika ibu kandung Warga
Negara Asing)
3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan YME
4. Kutipan akta kelahiran anak
5. Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu
6. KTP-el atau
7. Dokumen perjalanan (bagi ibu kandung Warga
Negara Asing)
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada register akta kelahiran, kutipan akta
kelahiran, dan akta pengakuan anak
5. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan
akta kelahiran dan kutipan akta pengakuan anak
yang telah diberikan catatan pinggir kepada
pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.