"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Kutipan akta kelahiran
2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan
bahwa peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi
sebelum kelahiran anak
3. Kartu Keluarga (KK) orang tua
4. KTP-el atau Dokumen perjalanan (bagi ayah
atau ibu Warga Negara Asing)
5. Salinan penetapan pengadilan yang berwenang,
bagi:
a. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
yang sah
b. Anak yang dilahirkan sebelum orang
tuanya melaksanakan perkawinan sah
menurut hukum agama atau kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam
register akta pengesahan anak dan kutipan akta
pengesahan anak
5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan
akta kelahiran
6. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta
kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir
disampaikan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.