"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Salinan penetapan pengadilan
2. Kutipan akta kelahiran anak
3. Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat
4. KTP-el atau
5. Dokumen perjalanan (bagi orang tua angkat
Warga Negara Asing)
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan
akta kelahiran
5. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan
akta kelahiran yang telah diberikan catatan
pinggir kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.