"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Kartu Keluarga;
2. Dokumen perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA); dan
3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
PROSEDUR
1. Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan Kartu Keluarga dan keterangan golongan darah;
2. Petugas pelayanan melakukan perekaman dan/atau pencetakan KTP-el;
3. Petugas menyerahkan KTP-el kepada penduduk.
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.