"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Kematian
PENCATATAN KEMATIAN DI WILAYAH NKRI
1. Formulir Pelaporan Kematian (F-2.2.29)
2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari
Rumah Sakit/Kelurahan/Desa
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang
bersangkutan
4. Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
5. Fotokopi KTP-el saksi dan pelapor
PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR WILAYAH NKRI
1. Kutipan akta kematian atau bukti pencatatan
kematian dari instansi setempat
2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau keterangan pindah ke luar negeri
PROSEDUR
1. Pemohon melengkapi persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
a. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
4. Kepala Seksi mengajukan berkas kepada Kepala Bidang untuk diverifikasi
5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta
6. Kutipan akta disampaikan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.