"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Perceraian
PENCATATAN PERCERAIAN DI WILAYAH NKRI
1. Formulir Pelaporan Perceraian (F-2.19)
2. Fotokopi salinan putusan perceraian dari
Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan
hukum tetap
3. Kutipan Akta Perkawinan asli
4. Kartu Keluarga (KK) asli
5. Fotokopi KTP-el pasangan suami istri
6. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan
Kutipan Akta Perkawinan, wajib membuat surat
pernyataan yang menyatakan bahwa kutipan
akta tersebut tidak dimiliki, disertai alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
PENCATATAN PERCERAIAN DI LUAR WILAYAH NKRI
1. Kutipan akta perceraian atau bukti pencatatan
perceraian dari negara setempat
2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah ke luar negeri
PROSEDUR
1. Pemohon melengkapi persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
a. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
4. Kepala Seksi mengajukan berkas kepada Kepala Bidang untuk diverifikasi
5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta
6. Kutipan Akta Perceraian disampaikan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.