"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
2. Kutipan akta pencatatan sipil
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-el dan/atau
5. Dokumen perjalanan (bagi Warga Negara Asing)
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan
pinggir pada register akta pencatatan sipil dan
kutipan akta pencatatan sipil
5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah
diberikan catatan pinggir disampaikan kepada
pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.