"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil
PENERBITAN KEMBALI REGISTER DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau
2. Kutipan akta pencatatan sipil yang rusak atau
3. Surat pernyataan bahwa kutipan akta
pencatatan sipil berada dalam penguasaan
salah satu pihak yang bersengketa
4. Kartu Keluarga (KK)
5. KTP-el
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali
register akta pencatatan sipil dan kutipan akta
pencatatan sipil
5. Kutipan akta pencatatan sipil disampaikan
kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.