"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Perkawinan
PENCATATAN PERKAWINAN WNI DI WILAYAH NKRI
1. Formulir Pelaporan Perkawinan (F-2.12)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP-el pasangan suami istri
4. Fotokopi Surat Nikah
5. Pas foto gandeng ukuran 4×6 berwarna latar
merah (3 lembar)
PENCATATAN PERKAWINAN WNA DI WILYANAH NKRI
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan YME
2. Pas foto berwarna suami istri
3. Dokumen perjalanan
4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang
izin tinggal terbatas
5. Kartu Keluarga (KK)
6. KTP-el
7. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
PENCATATAN PERKAWINAN WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
1. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat
2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia (suami dan istri)
3. Surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan YME (jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing)
4. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI
PROSEDUR
1. Pemohon melengkapi persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
a. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
4. Kepala Seksi mengajukan berkas kepada Kepala Bidang untuk diverifikasi
5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta
6. Kutipan Akta Perkawinan disampaikan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.