"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Kelahiran
1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F2-2.05)
2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Penolong Kelahiran
3. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua
5. Jika tidak memiliki persyaratan pada poin 2, wajib mengisi Formulir STPJM (F-2.03) Kebenaran Data
Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab
penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, serta diketahui oleh dua orang saksi
6. Apabila salah satu atau kedua pasangan suami istri meninggal dunia, wajib mengisi Formulir F2-2.04
(SPTJM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan
melampirkan surat nikah
1. Surat keterangan kelahiran
2. Dokumen perjalanan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
PROSEDUR
1. Pemohon melengkapi persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
a. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan
4. Kepala Seksi mengajukan berkas kepada Kepala Bidang untuk diverifikasi
5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta
6. Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.