"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Biodata Kependudukan
PENCATATAN BIODATA KEPENDUDUKAN
a. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI di Wilayah NKRI
1. Surat pengantar dari Kepala Desa;
2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
3. Bukti pendidikan terakhir.
b. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI yang Datang dari Luar Wilayah NKRI
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
2. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
c. Pencatatan Biodata Kependudukan Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
1. Dokumen perjalanan;
2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP).
PROSEDUR
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
4. Petugas pada Dinas Dukcapil mencetak Biodata Penduduk apabila diminta oleh pemohon.
5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk.
6. Biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk.
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.