"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Akta
PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang
Peristiwa Penting Lainnya
2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-el
PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENGADILAN (ASAS CONTRARIO ACTUS)
1. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
2. Dokumen pendukung yang menguatkan
pembatalan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-el atau
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM)
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut akta pencatatan sipil
6. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan
pengadilan serta menyampaikannya kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.