"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Pembetulan Akta Catatan Sipil
PENCATATAN PEMBETULAN AKTA CATATAN SIPIL
1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan
pembuatan akta pencatatan sipil
2. Kutipan akta pencatatan sipil yang terdapat
kesalahan penulisan redaksional
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir
pelaporan serta menyerahkan persyaratan
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap formulir dan persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam
basis data kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan
pinggir pada register akta pencatatan sipil
mengenai pembetulan akta pencatatan sipil
5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali
kutipan akta pencatatan sipil dan mencabut
kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta
6. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah
dibetulkan diserahkan kepada pemohon
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.