"LENTERA ENDE"
"LENTERA ENDE"
Layanan Terpadu Informasi Administrasi Kependudukan Ende
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
PERSYARATAN UMUM
1. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk (F1.01);
2. Izin Tinggal Tetap bagi WNA;
3. Surat pernyataan dari Kepala Keluarga bahwa tidak terdata di daerah lain;
4. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
5. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
NKRI;
6. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari luar
wilayah NKRI;
7. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;
8. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing, atau petikan Keputusan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
kewarganegaraan.
PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK WNI MELIPUTI
1. Membentuk keluarga baru:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas; dan
b. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa perkawinan/perceraian belum tercatat.
2. Penggantian Kepala Keluarga:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas; dan
b. Melampirkan kutipan akta kematian atau surat keterangan kematian.
3. Pisah KK:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas;
b. Fotokopi KK lama; dan
c. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
4. Pindah datang penduduk yang tidak diikuti Kepala Keluarga:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.
5. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas; dan
b. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia.
6. Penduduk rentan administrasi kependudukan:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.
PENERBITAN KK BARU BAGI KONDISI KHUSUS
1. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan WNI yang semula berkewarganegaraan
asing:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.
2. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas;
b. Dokumen perjalanan; dan
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa perkawinan/perceraian belum tercatat.
PROSEDUR
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir F1.01 serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga; dan
5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk.
Pastikan seluruh dokumen yang Anda ajukan sesuai persyaratan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas.